Text [Perdata]
Hukum Harta Kekayaan : menurut sistematika KUH Perdata dan perkembangannya
Dalam hukum harta kekayaan tidak lepas dari pemahaman pengertian hukum perdata, karena hukum harta kekayaan merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari hukum perdata. Karena hukum harta kekayaan merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari hukum perdata. Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan memandang hukum benda dan hukum perikatan sebagai pembentuk hukum harta kekayaan, sementara sistematika hukum perdata menurut KUHPerdata membedakan keduanya dengan mengaturnya dalam buku yang berbeda, yaitu dalam hukum benda (Buku II) dan hukum perikatan diatur dalam Buku III. Sebagai suatu sistem, hukum harta kekayaan juga berkaitan dengan peraturan hukum lainnya atau dengan keseluruhan sistem hukum yang berkaitan dengan undang-undang dimaksud.
Tidak tersedia versi lain